Ibarat Pilot Pesawat Tempur, Pejabat Jangan Tergantung Cuaca

By Admin

nusakini.com--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menilai selama ini banyak pejawbat dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya terpaku dengan rutinitas. Kondisi itu menyebabkan mereka tidak bekerja lebih kreatif dan inovatif, karena takut terkena risiko. 

“Takut nanti jabatannya terganggu, takut atasannya marah, takut melanggar aturan. Suasana ini selalu menghantui para pejabat,” ujar Menteri Asman Abnur pada acara peluncuran buku anotasi UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah (AP) di Jakarta, Selasa (09/05). 

Bahkan Menteri Asman menganalogikan ASN harusnya seperti pilot pesawat tempur yang harus bisa terbang dengan cuaca apapun. “Jangan tergantung cuaca. Kalau cuaca baik baru terbang. Tapi jangan lupa bawa radar,” ujarnya menegaskan. 

Radar yang dimaksud adalah UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah yang merupakan manual book bagi aparatur negara. Dengan adanya anotasi, diharapkan bisa mempermudah penyelenggara negara dalam memahami UU ini. 

Saat ini, lanjut Asman, banyak pejabat enggan melangkah dan mengambil keputusan karena takut dipidanakan. Untuk itu, Asman mengajak pejabat pemerintahan tidak takut melaksanakan program pembangunan dan diskresi terkait penyelenggaraan pemerintahan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. 

Namun diingatkan, dalam melakukan tugasnya tetap harus mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dengan demikian, birokrasi sebagai alat pemerintah dapat bekerja lebih baik serta mempertanggugjawabkan hasil atas setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan. 

Direktur Eksekutif UI-CSGAR yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo mengatakan, anotasi ini untuk melestarikan gagasan orisinil hingga akhirnya terbentuk pasal-pasal yang sekarang terangkum dalam UU AP. Hal ini juga merupakan salah satu dari agenda reformasi birokrasi secara keseluruhan. 

Eko menuturkan bahwa di banyak negara UU sejenis telah dijadikan sebagai agenda perubahan yang cukup penting. Ia menunjuk Belanda dan Jerman, setiap tindakan dan keputusan pejabat harus dipastikan memenuhi asas penyelenggaraan pemerintahan yakni asas legalitas, asas perlindungan terhadap HAM maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik. 

Dekan FISIP UI ini juga berharap bahwa anotasi ini dapat dipergunakan para pejabat yang bersinggungan dengan adminisrasi pemerintahan. “Anotasi ini masih sangat awal mungkin perlu diperbaiki terus,” ujarnya. 

Direktur Eksekutif Pattiro Maya Rostanty mengatakan bahwa tantangan selanjutnya adalah pengimplementasian dan memastikan implementasi tersebut dapat berjalan dengan baik. Untuk itulah keberadaan notasi ini diperlukan. 

Sementara Team Leader KSI Petra Karetji mengatakan bahwa anotasi UU AP ini dapat dijadikan sebagai basis pengetahuan bagi policy maker dalam pengembangan kebijakan dan peraturan lainnya yang terkait dengan administrasi pemerintahan. (p/ab)